Materi
1
Sistem Ekonomi Indonesia
1.4 Persaingan Terkendali
Kompetisi untuk
memperbaiki taraf kehidupan, baik antarindividu maupun antarbadan-usaha,
pemerintah tidak membatasi pilihan seseorang untuk memasuki bidang
pendidikan/keahlian yang diminatinya. Pemerintah turut mengatur penyediaan
bidang pendidikan/ keahlian, berdasarkan proyeksi kebutuhan. Jadi, tidak
sepenuhnya dilepas kepada pihak swasta.
Pemerintah juga
mengendalikannya dengan membaca prioritas-prioritas bidang usaha, termasuk juga
prioritas lokasi usaha. Dalam hal penerimaan imbalan atas prestasi kerja, juga
sangat terbuka peluang bagi setiap pekerja/pemodal untuk mendapatkan imbalan melebihi
sekedar kebutuhannya. Justru pemerintah mengatur ketentuan upah minimum bagi
pekerja, agar memenuhi standar kebutuhan hidup minimum yang layak.
Kesimpulannya adalah,
bahwa iklim persaingan berekonomi dan kompetisi berbisnis di Indonesia bukanlah
persaingan yang bebas-lepas, melainkan persaingan yang terencana-terkendali.
Sumber:
No comments:
Post a Comment