Materi 2/3
Sejarah Ekonomi Indonesia
2/3.2 Sistem Monopoli VOC
Kebijakan pemerintah kolonial yang paling lama di
Indonesia adalah monopoli perdagangan oleh VOC. Dua abad sejak berdiri,
pengaruh VOC baik di bidang ekonomi maupun politik sudah tersebar di berbagai
wilayah Indonesia. VOC telah mengambil banyak keuntungandari pelaksanaan
monopoli perdagangan terutama rempah-rempah.
Zaman kolonial di Indonesia sesungguhnya sudah
climulai sejak tahun 1511 setelah bangsa Portugis menduduki Malaka dan tahun
kemudian menduduki Maluku. Kolonialisme berasaI dari nama seorang petani Romawi
yaitu Colonus yang pergi jauh untuk mencari tanah yang belum dikerjakan.
Lama-lama banyak orang yang tertarik dan mengikuti jejaknya. Mereka kemudian
bersama-sama menetap di suatu tempat yang baru tersebut yang kemudian disebut
colonia.
VOC yang berdiri pada tanggal 20 Maret 1602 tersebut
terus berkembang dan berhasil menguasai beberapa daerah penghasil rempah-rempah
di Indonesia, hal ini karena VOC merupakan wakil resmi dari kerajaan Belanda
dengan diberikan hak Octrooi (hak istimewa) antara lain:
a. Hak
monopoli perdagangan
b. Hak
mencetak dan mengeluarkan uang
c. Hak
mengadakan perjanjian
d. Hak
mengumurnkan perang
e. Hak
menjalankan kekuasaan kehakiman
f. Hak
memungut pajak
g. Hak
memiliki angkatan perang
h. Hak
menyelenggarakan pemerintahan sendiri
Dengan hak-hak istimewa yang
dimiliki oleh VOC, maka kongsi dagang yang sering disebut Kompeni ini
berkembang dengan cepat. Kedudukan Portugis mulai terdesak, dan bendera Kompeni
mulai berkibar. Bentuk aturan paksaaan VOC yang diterapkan di Indonesia, antara
lain:
a. Aturan monopoli dagang, yaitu
menguasai sendiri seluruh
perdagangan rempah-rempah di
Indonesia
b. Contingen Stelsel, yaitu pajak
yang harus dibayar oleh rakyat
dengan menyerahkan hasil bumi
c. Verplichte Leverantie, yaitu kewajiban
menjual hasil bumi hanya
kepada VOC dengan harga yang telah ditetapkan
d. Preangerstelsel, yaitu kewajiban
yang dibebankan kepada rakyat
Priangan untuk menanam kopi
Sumber
No comments:
Post a Comment