Materi 8/9
PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH DAN OTONOMI DAERAH
8/9.2 Perubahan Penerimaan Daerah
dan Peranan Pendapatan Asli Daerah
Sumber-sumber
penerimaan daerah terdiri atas sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu, Pendapatan Asli Daerah (PAD), bagi
hasil pajak dan bukan pajak, sumbangan dan
bantuan, serta penerimaan pembangunan.
Pesatnya pembangunan daerah yang menyangkut perkembangan kegiatan fiskal yang membutuhkan
alokasi dana dari pemerintah daerah mengakibatkan
pembiayaan pada pos belanja yang terdiri dari pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan
membutuhkan tersedianya dana yang besar pula17 untuk membiayai kegiatan tersebut.
Belanja
(pengeluaran) pemerintah daerah yang
oleh pemerintah daerah dilaporkan dalam APBD merupakan kegiatan rutin pengeluaran kas daerah untuk membiayai
kegiatan-kegiatan operasi dalam pemerintahan.
Dengan belanja yang semakin meningkat maka dibutuhkan dana yang besar pula agar belanja untuk kebutuhan pemerintah daerah
dapat terpenuhi. Dengan terpenuhinya
kebutuhan belanja pemerintah, maka diharapkan pelayanan terhadap masyarakat menjadi lebih baik dan kesejahteraan
masyarakat menjadi meningkat.
Di samping itu PAD juga mencerminkan kemandirian suatu
daerah. Sebagaimana Santoso (1995
: 20) mengemukakan bahwa PAD merupakan sumber penerimaan yang murni dari
daerah, yang merupakan modal utama bagi daerah sebagai biaya penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan daerah. Meskipun
PAD tidak seluruhnya dapat membiayai total pengeluaran daerah, namun proporsi
PAD terhadap total penerimaan daerah tetap merupakan indikasi derajat
kemandirian keuangan suatu pemerintah daerah.
Dalam
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 dinyatakan bahwa PAD terdiri dari :
1. hasil
pajak daerah;
2. hasil
retribusi daerah;
3. hasil
perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang
dipisahkannya;
4. lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Sumber:
No comments:
Post a Comment